"Operasi caesar dilakukan jika ada indikasi medis yang membutuhkan tindakan tersebut, seperti posisi bayi sungsang, plasenta previa, atau komplikasi lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi," tambahnya.
Apa yang Harus Diperhatikan oleh Peserta JKN?
Agar tetap mendapatkan manfaat layanan persalinan dari BPJS Kesehatan, Kawan Puan perlu memastikan beberapa hal berikut:
1. Terdaftar di FKTP: Pastikan ibu hamil terdaftar di FKTP yang sesuai dengan domisili
2. Rujukan Sesuai Prosedur: Jika membutuhkan layanan di rumah sakit, pastikan rujukan diberikan oleh FKTP.
3. Dalam Kondisi Gawat Darurat: Layanan di rumah sakit tanpa rujukan hanya berlaku untuk kondisi yang mengancam nyawa ibu dan bayi.
Kawan Puan, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan untuk persalinan normal maupun operasi caesar sesuai prosedur yang berlaku.
Jika Kawan Puan sedang mempersiapkan persalinan, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar layanan tetap dapat dinikmati.
Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan
(*)
Ken Devina