Prosedur Melahirkan Normal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Rizzky menjelaskan, persalinan normal tanpa komplikasi diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik dokter, atau bidan tempat peserta JKN terdaftar.
Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal dan menghindari antrean di rumah sakit.
Namun, jika ibu hamil membutuhkan persalinan di rumah sakit, hal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis atau rujukan dari FKTP.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, atau gawat janin, persalinan di rumah sakit dapat dilakukan tanpa rujukan.
"Kondisi seperti ini mengancam keselamatan ibu dan bayi, sehingga pelayanan di rumah sakit akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan," terang Rizzky.
Operasi Caesar Tetap Dijamin dengan Syarat
Selain melahirkan normal, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya operasi caesar.
Namun, operasi ini hanya dilakukan untuk kehamilan berisiko tinggi dan harus berdasarkan rujukan dari dokter di FKTP.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab