Parapuan.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan paylater.
Salah satu poin utama dalam pengaturan ini adalah penetapan batasan usia minimal 18 tahun serta penghasilan bulanan minimal Rp3 juta bagi pengguna layanan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang (debt trap) yang dapat terjadi akibat penggunaan layanan keuangan tanpa pemahaman yang memadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, sebagaimana melansir Kompas.com.
Pihaknya menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan pertumbuhan yang sehat bagi industri pembiayaan.
"Pengaturan ini mencakup, antara lain, bahwa pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Pencegahan Jebakan Utang
Ismail menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mencegah terjadinya debt trap di kalangan pengguna layanan paylater.
Banyak konsumen dengan literasi keuangan rendah cenderung memanfaatkan fasilitas ini tanpa memahami risikonya, yang dapat berujung pada akumulasi utang yang sulit dikendalikan.
Baca Juga: Agar Utang Tak Menumpuk, Hindari 5 Kesalahan Menggunakan Paylater Ini
"Pengguna yang tidak dapat mengelola keuangan dengan bijak, terutama yang belum memiliki penghasilan tetap atau cukup, berisiko besar mengalami kesulitan finansial karena penggunaan paylater yang tidak terkendali," tambah Ismail.
Rendahnya literasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan pengguna utama layanan ini, menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan tersebut.
OJK terus mendorong edukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang sehat sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Ketentuan untuk Pengguna Baru dan Pembaruan Pembiayaan
Dalam aturan baru yang direncanakan, pengguna baru diwajibkan untuk memenuhi kriteria usia dan penghasilan yang telah ditetapkan.
Aturan ini juga akan berlaku untuk perpanjangan pembiayaan paylater, dengan batas waktu implementasi hingga 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan diharapkan dapat lebih selektif dalam menilai kelayakan calon pengguna guna mengurangi risiko kredit bermasalah.
Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas paylater.
Notifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen mengenai penggunaan produk keuangan yang bijak dan sesuai kemampuan finansial mereka.
Baca Juga: Prediksi Ekonomi Indonesia 2025: Harapan Pemulihan Sektor Keuangan
Pertumbuhan Paylater dan Risiko Non-Performing Financing (NPF)
Hingga Oktober 2024, total nilai outstanding pembiayaan paylater di Indonesia mencapai Rp8,41 triliun, meningkat sebesar 63,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meskipun pertumbuhan ini menguntungkan industri, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) juga menjadi perhatian.
Pada September 2024, rasio NPF paylater tercatat sebesar 2,60 persen dan naik menjadi 2,76 persen pada Oktober 2024.
OJK menyatakan bahwa peningkatan ini memerlukan perhatian serius karena risiko kredit bermasalah dapat berdampak buruk pada stabilitas industri dan perekonomian.
Oleh karena itu, OJK memberikan ruang untuk meninjau kembali kebijakan ini sesuai dengan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Dengan pengaturan baru, OJK berharap dapat mengurangi risiko keuangan bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan produk paylater yang semakin populer.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga stabilitas industri pembiayaan dan perekonomian secara keseluruhan.
Baca Juga: Strategi Kelola Keuangan untuk Gen Z di Tengah Meningkatnya Tren Paylater
(*)