Parapuan.co - Kawan Puan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20 persen.
Presidential threshold selama ini menjadi syarat minimal bagi partai atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, presidential threshold mengharuskan partai memiliki jumlah suara 20 persen di DPR agar dapat mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, MK memutuskan menghapus aturan tersebut setelah MK menerima dan mengabulkan permohonan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melansir Kompas.com, gugatan tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti dilaporkan oleh Antara, Kamis (2/1/2025).
Alasan Penghapusan Presidential Threshold
MK menjelaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, aturan ini dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, serta asas keadilan yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Memahami Kekalahan Kamala Harris di Negara Kiblat Kesetaraan Gender