Baca Juga: Prihatin Komentar Seksis terhadap Perempuan di Pilkada 2024, Komnas Perempuan Lakukan Ini
Mengurangi Polarisasi dan Meningkatkan Kompetisi Sehat
Selain memberikan kesempatan lebih luas bagi perempuan, penghapusan presidential threshold juga diharapkan mampu mengurangi polarisasi politik.
Jika selama ini Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, ke depannya diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi pemilih, yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mengurangi risiko keterbelahan sosial.
MK menegaskan bahwa mempertahankan ambang batas ini akan memperbesar peluang terjadinya Pilpres dengan calon tunggal, seperti yang pernah terjadi dalam beberapa Pilkada.
Oleh karena itu, dengan memberikan peluang yang sama kepada semua partai, diharapkan proses politik dapat berlangsung lebih sehat dan kompetitif.
Tantangan ke Depan
Meski peluang lebih besar kini terbuka bagi perempuan dan calon dari latar belakang non-mainstream, tantangan masih tetap ada.
Partai politik perlu mengubah cara pandangnya terhadap pencalonan kandidat, dengan lebih mengedepankan kualitas dan kapabilitas daripada sekadar elektabilitas berdasarkan popularitas.
Selain itu, masyarakat juga perlu terus didorong untuk mendukung kandidat yang memiliki visi dan kompetensi, tanpa memandang gender.
Dalam jangka panjang, diharapkan keputusan MK ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap terciptanya iklim politik yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga negara.
Penghapusan presidential threshold bukan hanya soal membuka jalan bagi lebih banyak calon, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Inisiasi Revisi UU Pemilu Demi Kuota 30% Perempuan Benar-Benar Terealisasi
(*)