PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia).
Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang dan jasa yang dimaksud akan dikenakan PPN.
Sementara pajak barang mewah (PPnBM) merupakan pemungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah di samping PPN.
Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pajak antara konsumsen berpenghasilan rendah dan tinggi.
Penerapan PPnB juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, sampai meningkatkan penerimaan negara.
Barang-Barang yang Dikenakan PPnBM
Merangkum dari laman Kementerian Keuangan, jenis-jenis barang kena pajak tergolong mewah seperti:
1. Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Simak, 4 Tantangan Bisnis Kecil di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen