Apa Perbedaan PPN dan Pajak Barang Mewah? Perempuan Wajib Tahu

Saras Bening Sumunar - Jumat, 3 Januari 2025
Perbedaan PPN dan pajak barang mewah.
Perbedaan PPN dan pajak barang mewah. pcess609

Parapuan.co - Kebijakan terkait kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 memicu polemik di kalangan masyarakat.

Situasi ini akhirnya membuat Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dan angkat bicara.

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Untuk diketahui bahwa barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah, yaitu dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Artinya, kenaikan pajak yang diumumkan adalah tarif untuk pajak barang mewah atau PPnBm.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif.

Begitu pun dengan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan pajak tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Apa Bedanya PPN dan Pajak Barang Merah?

Pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak barang mewah termasuk jenis pajak pusat atau pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: PPN 12 Persen dan Tantangan Perempuan Pekerja di Sektor Nonformal

PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia).

Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang dan jasa yang dimaksud akan dikenakan PPN.

Sementara pajak barang mewah (PPnBM) merupakan pemungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah di samping PPN.

Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pajak antara konsumsen berpenghasilan rendah dan tinggi.

Penerapan PPnB juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, sampai meningkatkan penerimaan negara.

Barang-Barang yang Dikenakan PPnBM

Merangkum dari laman Kementerian Keuanganjenis-jenis barang kena pajak tergolong mewah seperti:

1. Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Simak, 4 Tantangan Bisnis Kecil di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

3. Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

3. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Adapun jenis barang yang dikenakan PPnBM yakni:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

4. Kelompok balon udara.

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca Juga: Daftar Makanan Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Tanggal Baik untuk Menikah pada 2025 Menurut Feng Shui, Mana Pilihanmu?