Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin belum mengetahui tentang aturan penetapan upah pekerja di Indonesia.
Penetapan upah pekerja di Indonesia diatur melalui dua cara utama, yakni berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Kedua metode ini memiliki ketentuan serta dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Simak informasi lengkap tentang cara menetapkan upah di Indonesia seperti mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan berikut ini!
1. Berdasarkan Satuan Waktu
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu berarti pekerja dibayar sesuai dengan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
- Penetapan Upah Per Jam
Penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Upah dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan bahwa besaran upah tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula berikut:
Baca Juga: Disinggung Apindo, Pekerja Bisa Lakukan Ini untuk Kemungkinan PHK Imbas Kenaikan UMP