2 Cara Penetapan Upah di Indonesia yang Diatur Pemerintah, Apa Saja?

Arintha Widya - Sabtu, 4 Januari 2025
Dua cara menetapkan upah pekerja di Indonesia.
Dua cara menetapkan upah pekerja di Indonesia. smolaw11

Baca Juga: Dilema Kenaikan Upah Minimum: Berkah atau Tantangan Bagi Pekerja?

Penetapan upah berdasarkan satuan hasil dilakukan dengan membayar pekerja sesuai jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan.

Besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam sistem ini, upah dihitung berdasarkan output kerja, sehingga pekerja yang mampu menghasilkan lebih banyak akan mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Metode ini biasanya diterapkan pada pekerjaan yang berbasis produksi atau jasa dengan keluaran yang dapat diukur secara kuantitatif.

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah serta menjamin kesejahteraan pekerja sesuai dengan kondisi kerja yang berlaku di Indonesia.

Dengan memahami dua cara penetapan upah ini, diharapkan pekerja dan pengusaha dapat menjalin kesepakatan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Baca Juga: Riset Kenaikan Gaji Pekerja di Indonesia Tahun 2025: Optimisme di Tengah Tantangan

(*)

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

2 Cara Penetapan Upah di Indonesia yang Diatur Pemerintah, Apa Saja?