- Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan/126
Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dengan 29 jam, kemudian dibagi 12 bulan.
Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional.
Formula perhitungan upah per jam dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan signifikan pada median jam kerja pekerja paruh waktu.
Catatan: Penetapan upah secara per jam tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar iuran jaminan sosial.
Iuran ini tetap harus dibayarkan dan dihitung secara proporsional sesuai waktu kerja.
- Penetapan Upah Harian
Penetapan upah harian dilakukan dengan membagi upah sebulan berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu. Metode perhitungan adalah sebagai berikut:
- Untuk perusahaan dengan waktu kerja 6 hari seminggu: Upah Sebulan/25.
- Untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari seminggu: Upah Sebulan/21.
2. Berdasarkan Satuan Hasil