Mengutip dari laman Gramedia, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang yang bisa menjadi pengacara adalah mereka dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
Pendidikan strata satu Ilmu Hukum merupakan langkah awal untuk menjadi seorang pengacara.
Setelah menempuh pendidikan, kamu kemudian akan lulus dengan gelar Sarjana Hukum.
Biasanya, waktu tempuh pendidikan ini kurang lebih selama 4 tahun.
Di sini, kamu akan mempelajari berbagai jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia, seperti:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Agraria
- Hukum Perdagangan
- Hukum Adat
- Hukum Internasional
- Hukum Waris
- Hukum Lingkungan
- Hukum Hak Asasi Manusia
Selain menempuh pendidikan strata satu Ilmu Hukum, untuk menjadi seorang pengacara kamu juga harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Setelah lulus ujian, kamu masih harus melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut.
Apabila dinyatakan lulus, kamu akan mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisilimu.
Baca Juga: 6 Jenis Lowongan Kerja yang Bisa Punya Gaji 2 Digit, Apa Aja?