Parapuan.co - Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling mengkhawatirkan di dunia.
Bahkan, di Indonesia sendiri kasus perdagangan manusia masih sangat rentan terjadi.
Di awal tahun 2025, pratik perdagangan manusia ditemukan di Kota Batu, Jawa Timur.
Praktik keji ini terbongkar atas kecurigaan warga sekitar terhadap perempuan berinisial DFS (26) yang tiba-tiba memiliki anak.
Polisi yang mengetahui informasi tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, DFS rupanya membeli bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia tujuh hari melalui akun Facebook.
Bayi tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp19 juta ke rekening pelaku human trafficking lainnya, AS (32).
Diketahui, para pelaku pembeli bayi di Kota Baru ini berperan sebagai perantara.
Ketika ada ibu yang baru melahirkan bayi dengan kondisi tidak mampu, ditawarkan anaknya untuk diadopsi ke orang tua yang lain.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual Saat Jadi TKI Ilegal, Ini Kisah Maizidah Salas