Usut punya usut, pelaku perdagangan bayi ini telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali sejak Oktober 2024.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Kota Baru telah menetapkan enam tersangka atas kasus tersebut.
Enam tersangka itu adalah DFS (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai penjual bayi, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual.
Dari kasus perdagangan bayi yang terjadi di Kota Batu, muncul pertanyaan mengapa orang tua tega menjual anaknya?
Kemiskinan Jadi Faktor Pemicu
Menurut Soeprapto, pakar kriminologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sindikat penjualan bayi dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan ekonomi mendesak dan ketidaksiapan orang tua dalam mengurus anak.
"Kasus seperti ini sering kali terkait dengan kondisi ekonomi yang mendesak, dimana orang tua merasa tidak mampu membesarkan anak dan melihat penjualan bayi sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang," ujar Soeprapto dikutip dari laman RRI.
Fenomena human trafficking, terutama yang menjadikan anak atau bayi sebagai korban, dipicu karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Maizidah Salas, Penyintas Human Trafficking Pendiri Kampung Buruh Migran