Parapuan.co - Pemerintah secara resmi menaikan usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
Kenaikan satu tahun usia pensiun pekerja di Indonesia ini mulai berlaku Januari 2025.
Untuk diketahui bahwa kenaikan usia pensiun pekerja ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.
Sementara dalam Pasal 15 ayah (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku tahun 2015 pada usia 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Berikutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas usia 65 tahun.
Baca Juga: Cara Perempuan Karier Mengatasi Post Holiday Blues Agar Kembali Produktif Bekerja