UU tersebut menetapkan usia pensiun bagi karyawan sektor swasta di Malaysia adalah 60 tahun.
Dalam Undang-Undang tersebut, perusahaan tidak dapat mengharuskan karyawan untuk pensiun sebelum berusia 60 tahun kecuali untuk beberapa kasus.
2. Filipina
Usia pensiun di Filipina adalah 65 tahun, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Nomor 7641.
Undang-undang ini berlaku untuk pegawai sektor publik dan swasta, memastikan pendekatan yang konsisten dan adil terhadap pensiun di berbagai sektor ketenagakerjaan.
Namun, pegawai yang telah bekerja selama minimal 15 tahun dapat memilih pensiun dini pada usia 60 tahun.
Pendekatan yang fleksibel ini mengakui kontribusi pegawai jangka panjang dan memberi mereka pilihan untuk pensiun lebih awal.
3. Thailand
Saat ini, usia pensiun di Thailand adalah 60 tahun untuk pejabat dan pegawai pemerintah.
Sementara untuk pekerja di sektor swasta adalah 55 hingga 60 tahun, menurut Kementerian Tenaga Kerja Thailand.
Meski demikian, Thailand berencana untuk menaikkan usia pensiun bagi sektor swasta dan pemerintah menjadi 65 tahun, karena adanya peningkatan dalam teknologi perawatan kesehatan dan medis.
Perubahan tersebut merupakan salah satu dari beberapa usulan yang diajukan karena pemerintah berupaya mengatasi harapan hidup lebih panjang dan perubahan demografi.
Baca Juga: Program Sister: Langkah BUMN Asabri Memberdayakan Perempuan dalam Transformasi Perusahaan
(*)