Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan pelamar yang dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB, sesuai dengan ketentuan pada diktum ke-34.
Mekanisme Kelulusan Seleksi PPPK
Mengacu pada diktum ke-29 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika masuk dalam peringkat terbaik.
Penentuan kelulusan dilakukan secara bertahap dan berurutan dengan prioritas sebagai berikut:
1. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
2. Jika masih terdapat formasi yang belum terisi, maka formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan berbeda.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.
Mungkinkah kebijakan tersebut akan dapat diterima tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK?
Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK 2024, Pahami sebelum Mendaftar
(*)