PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

Arintha Widya - Jumat, 10 Januari 2025
Menpan RB tawarkan solusi PPPK Paruh Waktu untuk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Menpan RB tawarkan solusi PPPK Paruh Waktu untuk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Reezky Pradata

Parapuan.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta instansi pemerintah mengakomodasi tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.

Menteri Rini Widyantini dalam hal ini menawarkan solusi dengan memberikan peluang sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keberlanjutan kerja bagi tenaga non-ASN.

"Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," kata Menteri Rini Widyantini seperti dilansir dari Kompas.TV.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rini menambahkan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu harus tetap disediakan oleh instansi terkait, meskipun tidak termasuk dalam belanja pegawai utama.

Penganggaran PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh masih bisa diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari seleksi yang ketat, sekaligus mempertahankan tenaga kerja berpengalaman di instansi pemerintah.

Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Tak Berlaku untuk PPPK, Ini Beda Penilaiannya

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan pelamar yang dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB, sesuai dengan ketentuan pada diktum ke-34.

Mekanisme Kelulusan Seleksi PPPK

Mengacu pada diktum ke-29 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika masuk dalam peringkat terbaik.

Penentuan kelulusan dilakukan secara bertahap dan berurutan dengan prioritas sebagai berikut:

1. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

2. Jika masih terdapat formasi yang belum terisi, maka formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan berbeda.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.

Mungkinkah kebijakan tersebut akan dapat diterima tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK? 

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK 2024, Pahami sebelum Mendaftar

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi