Contohnya mencakup cium-ciuman, meraba bagian intim, hingga tindakan-tindakan lain yang dinilai melanggar kesopanan.
Ratna mengutip pendapat R. Soesilo yang menjelaskan bahwa segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul.
Berdasarkan definisi ini, pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal, dapat dipandang sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat.
Pelecehan Seksual Verbal dalam KUHP
Pelecehan seksual verbal bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak kesopanan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
Menurut R. Soesilo, kesopanan dalam pasal ini berarti perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, seperti mencium, meraba, atau memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai pasal mana yang tepat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual verbal.
Beberapa ahli berpendapat bahwa Pasal 281 KUHP dapat digunakan, sementara yang lain lebih cenderung memilih Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, atau Pasal 406 dan Pasal 436 UU 1/2023 yang mengatur tindak pidana penghinaan dan pelecehan.
- Bunyi Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta: