7. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
8. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT kamu telah diterima oleh DJP.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajal (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.
Meski sistem layanan pajak terbaru, Coretax telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2-24 masih menggunakan e-Fiiling (DJP Online).
Kawan Puan, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Kawan Puan, jangan lupa melaporkan SPT Tahunan 2024 ya.
Baca Juga: PPN 12 Persen dan Tantangan Perempuan Pekerja di Sektor Nonformal
(*)