Mumpung Masih Awal Tahun, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Perempuan Karier

Saras Bening Sumunar - Senin, 13 Januari 2025
Cara perempuan kerja lapor SPT Tahunan.
Cara perempuan kerja lapor SPT Tahunan. FatCamera

Parapuan.co - Bagi para perempuan karier, penting untuk tahu alur melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 bisa melalui DJP Online memakai E-Fin.

Adapun cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

1. Akses laman pajak.go.id atau klik di sini.

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan.

4. Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini.

5. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

6. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Baca Juga: Apa Perbedaan PPN dan Pajak Barang Mewah? Perempuan Wajib Tahu

7. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

8. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT kamu telah diterima oleh DJP.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajal (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.

Meski sistem layanan pajak terbaru, Coretax telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2-24 masih menggunakan e-Fiiling (DJP Online).

Kawan Puan, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Kawan Puan, jangan lupa melaporkan SPT Tahunan 2024 ya.

Baca Juga: PPN 12 Persen dan Tantangan Perempuan Pekerja di Sektor Nonformal

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Borong Lapis Legit untuk Imlek? Ini Tips Menyimpan agar Awet