Parapuan.co - Kawan Puan yang ingin berinvestasi atau menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan emas, kamu bisa memilih bulion.
Apa itu kegiatan usaha bulion dan seperti apa ketentuannya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Simak informasi lengkapnya seperti dirangkum PARAPUAN dari laman Instagram OJK berikut ini!
Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?
Kegiatan usaha bulion adalah aktivitas usaha yang berhubungan dengan emas.
Usaha tersebut bisa dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau aktivitas lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Cakupan Kegiatan Usaha Bulion
1. Simpanan Emas
Penyimpanan emas yang terstandarisasi dan dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Baca Juga: 7 Tips Menjual Emas agar Makin Cuan, Pastikan Punya Sertifikat Keaslian
2. Pembiayaan Emas
Penyediaan emas terstandarisasi berdasarkan persetujuan antara lembaga jasa keuangan usaha bulion dan pihak lain.
Pihak yang menerima pembiayaan wajib mengembalikan emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Transaksi jual beli emas terstandarisasi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang tidak bertujuan untuk kegiatan pembiayaan atau penitipan emas.
4. Penitipan Emas
Penitipan emas milik masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Penitipan ini bertujuan untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Kegiatan Lain dengan Persetujuan OJK
Baca Juga: Perempuan Melek Investasi, Ini 3 Perbedaan Emas Batangan dan Perhiasan
Kegiatan tambahan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan untuk mendukung kegiatan usaha bulion, yang harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meliputi:
1. Standar Emas Kegiatan Bulion
- Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengikuti standar emas yang berlaku secara internasional.
2. Simpanan Emas
Emas nasabah yang disimpan dalam skema simpanan emas diklasifikasikan sebagai unallocated account.
Dalam pengelolaan simpanan emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas.
3. Pembiayaan Emas
Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan dengan nilai minimal 100 persen dari nilai pembiayaan. Agunan tersebut dapat berupa:
- Bagi Bank: Kas atau setara kas, deposito berjangka, dan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.
- Selain Bank: Kas atau setara kas, deposito berjangka, persediaan emas, dan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.
4. Perdagangan Emas
Lembaga jasa keuangan wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan, yaitu minimal 500 gram.
Baca Juga: Panduan Memulai Investasi Emas Tahun 2025 ala Perencana Keuangan Rista Zwestika
Emas yang digunakan dalam perdagangan dapat berasal dari emas yang disimpan oleh nasabah atau dari persediaan lembaga jasa keuangan.
5. Penitipan Emas
Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah untuk pembiayaan atau perdagangan emas.
6. Kegiatan Lain dengan Persetujuan OJK
Untuk melaksanakan kegiatan lainnya, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi persyaratan berikut:
- Rencana kegiatan lainnya harus dicantumkan dalam rencana bisnis lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
- Memiliki tingkat kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit dua atau sehat, berdasarkan hasil penilaian terkini dari OJK sebelum mengajukan permohonan.
Demikian tadi informasi mengenai kegiatan usaha bulion yang perlu kamu ketahui sebelum menjalankan bisnis berkaitan dengan emas.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: 5 Tips Perempuan Karier Memilih Emas Berkualitas untuk Investasi dan Perhiasan
(*)