Ada KTP dan KK, Ini 5 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Bikin Paspor 2025

Saras Bening Sumunar - Rabu, 15 Januari 2025
Dokumen untuk syarat membuat paspor 2025.
Dokumen untuk syarat membuat paspor 2025. BanarTABS

Parapuan.co - Salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika Kawan Puan bepergian ke luar negeri adalah paspor.

Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri seorang warga negara ketika pergi keluar negaranya.

Buat kamu yang akan bepergian ke luar negeri tetapi belum punya paspor, penting untuk mengajukan permohonan pembuatan di Kantor Imigrasi.

Sebelum membuatnya, penting mengetahui apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut PARAPUAN merangkumnya lengkap untukmu!

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Liburan ke Luar Negeri? Ini Tips Aman Menyimpan Paspor selama Perjalanan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.

Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya Membuat Paspor 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun rincian tarif pembuatan paspor 2025, yakni:

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp350 ribu.

- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp650 ribu.

- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650 ribu.

- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950 ribu.

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu. 

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150 ribu. 

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000.

Kawan Puan, masa berlaku paspor sendiri adalah lima atau sepuluh tahun. Artinya, paspor perlu melakukan penggantian jika sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor, Kini ke Luar Negeri Butuh Dana Lebih

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Borong Lapis Legit untuk Imlek? Ini Tips Menyimpan agar Awet