Kemenpppa Ungkap Alasan Kuat Menolak Pernikahan Anak di Bawah Usia 19 Tahun

Arintha Widya - Kamis, 16 Januari 2025
Anak di bawah 19 tahun berhak menolak pernikahan dini, ini alasannya.
Anak di bawah 19 tahun berhak menolak pernikahan dini, ini alasannya. Mukhina1

Parapuan.co - Kawan Puan, menikah adalah keputusan besar yang memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, termasuk usia, fisik, mental, emosi, dan finansial.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Namun, berdasarkan panduan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga, sebelumnya BKKBN), usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Meski demikian, masih banyak anak muda yang menghadapi tekanan untuk menikah dini, terutama dari keluarga.

Jika kamu berada dalam situasi tersebut, penting untuk mengetahui bahwa kamu memiliki hak untuk menolak pernikahan di usia anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengungkap alasan kuat untuk menolak pernikahan dini melalui Instagram. Catat!

1. Meraih Impian dan Melanjutkan Pendidikan

Pernikahan di usia muda kerap menjadi penghalang untuk meraih cita-cita.

Menikah di usia anak dapat membatasi kesempatan melanjutkan pendidikan dan membangun karier yang baik.

Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Ini Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini terhadap Perempuan

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Identitas Digital dan Solusi Digitalisasi Dokumen Kependudukan Menurut Ditjen Dukcapil