Kemenpppa Ungkap Alasan Kuat Menolak Pernikahan Anak di Bawah Usia 19 Tahun

Arintha Widya - Kamis, 16 Januari 2025
Anak di bawah 19 tahun berhak menolak pernikahan dini, ini alasannya.
Anak di bawah 19 tahun berhak menolak pernikahan dini, ini alasannya. Mukhina1

Baca Juga: Pentingnya Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah Pemaksaan Perkawinan

Hal ini disebabkan oleh kurangnya kematangan emosional dan kemampuan menyelesaikan masalah.

Dengan menunggu hingga siap sepenuhnya secara mental dan emosional, seseorang dapat mengurangi risiko konflik dan membangun hubungan yang lebih sehat dengan pasangan.

Hak Anak untuk Menolak Pernikahan Dini

Setiap anak berhak menentukan masa depannya sendiri, termasuk menolak pernikahan di usia dini.

Tekanan dari lingkungan atau keluarga seharusnya tidak menghalangi anak muda untuk meraih impiannya.

Jika kamu menghadapi situasi di mana ada tekanan untuk menikah dini, jangan ragu untuk mencari dukungan dari orang-orang yang dapat dipercaya, seperti teman, guru, atau organisasi yang peduli terhadap hak anak.

Kamu juga bisa menghubungi lembaga perlindungan anak atau layanan konseling untuk mendapatkan bantuan.

 

Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan emosional.

Pastikan kamu menikah pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang matang, demi masa depan yang lebih baik, ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Ingatkan Pernikahan Dini Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental

(*)

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Pentingnya Menggunakan Kondisioner: Manfaat dan Cara Memilih yang Tepat