Parapuan.co - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini hadir sebagai inovasi dalam pengelolaan dokumen kependudukan secara digital.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berbagai akta pencatatan sipil hanya melalui ponsel pintar.
Beberapa fitur utama dalam aplikasi ini adalah menu "KTP Elektronik" untuk melihat KTP digital, dan menu "Dokumenku" yang menyediakan akses ke KK serta akta kelahiran.
Selain itu dikutip dari Kompas.com, tersedia pula menu "Biodata" dan "Data Keluarga" yang merangkum informasi lengkap tentang data pribadi dan anggota keluarga pengguna.
Namun, demi menjaga keamanan data, pengguna harus melewati proses verifikasi berupa PIN atau sidik jari sebelum dokumen ditampilkan.
IKD juga menawarkan berbagai layanan administrasi kependudukan serta pengaturan yang dapat diakses sesuai kebutuhan pengguna.
Meski demikian, beberapa instansi masih mensyaratkan bentuk fisik dokumen, terutama bagi lembaga yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Optimalisasi IKD
Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, mengungkapkan bahwa saat ini IKD masih berfokus pada dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Anti Antre Panjang di Dukcapil, Begini Cara Cek KK Online Lewat HP