Baca Juga: Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Panduan Aktivasi IKD
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Identitas Kependudukan Digital, berikut langkah-langkah aktivasi yang perlu diikuti:
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (IOS).
2. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Klik "Setuju" pada syarat dan ketentuan aplikasi. Selanjutnya lakukan swafoto untuk verifikasi data.
4. Scan QR code di Dinas Dukcapil terdekat. Lakukan aktivasi melalui email yang didaftarkan dan klik tombol "Aktivasi".
5. Masukkan kode aktivasi dari email serta captcha, lalu klik "Aktifkan" dan masukkan PIN yang diterima melalui email.
Setelah seluruh proses selesai, pengguna dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP, KK, dan akta pencatatan sipil dalam bentuk digital.
Aplikasi IKD memiliki potensi besar dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor serta kesiapan infrastruktur di berbagai instansi.
Dengan terus meningkatkan kolaborasi dan teknologi keamanan, IKD diharapkan dapat menjadi solusi digital yang efektif untuk kebutuhan dokumen kependudukan di masa depan.
Baca Juga: Ada KTP dan KK, Ini 5 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Bikin Paspor 2025
(*)