Namun, ke depannya, akan diupayakan kolaborasi lintas sektoral agar dokumen-dokumen dari lembaga lain juga dapat diakses melalui fitur IKD.
"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet," jelas Handayani Ningrum.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga seperti Bank Indonesia sedang dilakukan agar penggunaan KTP digital dapat diterapkan dalam berbagai layanan, termasuk perbankan.
Proses Aktivasi yang Mengutamakan Keamanan
Meski aplikasi IKD menawarkan akses mudah terhadap berbagai dokumen, proses aktivasi tetap memerlukan kedatangan langsung ke Kantor Dinas Dukcapil.
Langkah ini bertujuan memastikan validitas data serta keamanan identitas pemilik dokumen, meskipun aplikasi sudah dilengkapi fitur face recognition.
"Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking," ungkap Ningrum.
Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan portofolio aktivasi daring dengan teknologi Liveness Detection (LD), guna meminimalkan risiko penipuan digital.
"Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD)," tambahnya.