2. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas dari (KTP).
3. Menyerahkan barang jaminan berupa emas dan surat emas apabila ada.
4. Petugas melakukan proses taksiran nilai emas sebagai barang jaminan.
5. Petugas mengonfirmasi nilai pinjaman dari gadai emas.
6. Pemohon menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
7. Dana pinjaman diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Cara Gadai Emas Syariah
1. Mengisi formulir pengajuan gadai emas secara syariah.
2. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas diri (KTP).
3. Menyerahkan emas sebagai barang jaminan dan surat emas apabila tersedia.
4. Petugas menaksir emas untuk menentukan nilai pinjaman.
5. Petugas menginformasikan nilai pinjaman kepada pemohon.
6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Bukti Rahn (SBR).
7. Dana pinjaman akan diberikan secara tunai ataupun ditransfer ke rekening yang dituju.
Baca Juga: Berkaitan dengan Emas, Yuk Mengenal Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion!
(*)