Parapuan.co - Ketika Kawan Puan butuh dana cepat untuk kebutuhan, gadai emas kerap menjadi solusi.
Emas yang disimpan sendiri bisa digadaikan atau dijadikan jaminan karena harganya yang kompetitif.
Selain itu, proses sistem gadai emas juga terbilang mudah dan cepat.
Nantinya, kamu bisa mendapatkan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan.
Jika ingin proses gadai emas aman, Kawan Puan bisa melakukannya di Pegadaian.
Lalu, bagaimana cara mudah transaksi gadai emas di Pegadaian?
Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Menurut laman Pegadaian, gadai emas adalah satu satu produk utama Pegadaian yang membantu masyarakat Indonesia mendapatkan dana dengan cepat tanpa mengorbankan skor kredit di BI Checking.
Maka dari itu, pemenuhan syarat utama dalam prosedur gadai emas di Pegadaian tidak terlalu rumit.
Baca Juga: Semakin Digemari, Ini Kemudahan dalam Membeli Emas di Era Digital
Kamu hanya perlu membawa kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, kamu juga perlu membawa barang jaminan berupa emas dalam bentuk batangan, koin, perhiasan, batu permata, dan lainnya.
Sertakan juga surat emas apabila masih tersimpan aman.
Kawan Puan, pegadaian menyediakan dua jenis gadai emas, yaitu konvensional dan syariah. Apa bedanya?
Gadai konvensional diatur berdasarkan ketentuan umum, sementara gadai syariah mengikuti syariat Islam.
Pada prosedur gadai konvensional dan syariah, penaksiran nilai barang jaminan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan pinjaman dilaksanakan.
Cara Gadai Emas Konvensional
1. Mengisi formulir pengajuan gadai emas.
Baca Juga: Perempuan Harus Bangun 5 Kebiasaan Ini Jika Ingin Investasi Emas
2. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas dari (KTP).
3. Menyerahkan barang jaminan berupa emas dan surat emas apabila ada.
4. Petugas melakukan proses taksiran nilai emas sebagai barang jaminan.
5. Petugas mengonfirmasi nilai pinjaman dari gadai emas.
6. Pemohon menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
7. Dana pinjaman diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Cara Gadai Emas Syariah
1. Mengisi formulir pengajuan gadai emas secara syariah.
2. Menyertakan salinan atau fotokopi kartu identitas diri (KTP).
3. Menyerahkan emas sebagai barang jaminan dan surat emas apabila tersedia.
4. Petugas menaksir emas untuk menentukan nilai pinjaman.
5. Petugas menginformasikan nilai pinjaman kepada pemohon.
6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada Surat Bukti Rahn (SBR).
7. Dana pinjaman akan diberikan secara tunai ataupun ditransfer ke rekening yang dituju.
Baca Juga: Berkaitan dengan Emas, Yuk Mengenal Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion!
(*)