Fenomena Reviu di Medsos, BPOM Minta Influencer Kosmetik Lakukan Sesuai Ketentuan

David Togatorop - Senin, 20 Januari 2025
BPOM meminta para influencer memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
BPOM meminta para influencer memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. iStock/AzmanL

Risiko dan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, tindakan mempublikasikan hasil pengujian tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, BPOM juga melarang influencer atau content creator kosmetik untuk memberikan label "approved" pada produk yang mereka ulas. "Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik."

"Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan "approved” produk kosmetik," tegas Taruna Ikrar.

Komitmen BPOM dan Harapan untuk Kolaborasi

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan kosmetik, BPOM berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, menindak pelanggaran, dan mendukung industri kosmetik lokal.

Taruna menyebutkan bahwa pengawasan intensif telah membuahkan hasil, termasuk terungkapnya pelanggaran pada kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan produk yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga menghargai kontribusi para influencer dan content creator dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. “Kami berharap, publikasi yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan menghindari motif lain, seperti persaingan bisnis atau mengejar popularitas,” ujar Taruna. (*)

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Lebih dari 53.688 Tautan di Toko Online Mempromosikan Kosmetik Ilegal

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Jangan Salah Kaprah tentang 'Izin' Agama, Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami