Parapuan.co - Kepala BPOM Taruna Ikrar mengajak para influencer dan content creator kosmetik untuk berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih kosmetik yang aman.
Ajakan ini disampaikan melalui kegiatan bertajuk Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing yang diadakan pada Jumat (17/1/2025).
Kolaborasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim usaha kosmetik yang kondusif, terutama untuk produk lokal.
BPOM ingin para influencer dan content creator kosmetik selalu melakukan reviu yang komprehensif dan sesuai ketentuan ujar Taruna Ikrar.
Fenomena Reviu Kosmetik di Media Sosial
Meningkatnya popularitas reviu kosmetik di media sosial menjadi perhatian BPOM. Di satu sisi, keberadaan konten ini memberikan dampak positif, seperti edukasi tentang keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik.
Namun di sisi lain, beberapa reviu yang tidak komprehensif atau melanggar aturan justru berpotensi membingungkan masyarakat.
Konten reviu kosmetik mencakup berbagai hal, mulai dari edukasi penggunaan kosmetik sesuai jenis kulit hingga ulasan hasil uji mandiri yang dilakukan influencer. Sayangnya, beberapa ulasan memuat klaim berlebihan atau mencantumkan informasi hasil uji laboratorium tanpa izin.
Taruna Ikrar menegaskan, "Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM." Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga: Ironis, Penyimpangan Ketamin dalam Dunia Kesehatan Terjadi di Fasilitas Farmasi
Risiko dan Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, tindakan mempublikasikan hasil pengujian tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, BPOM juga melarang influencer atau content creator kosmetik untuk memberikan label "approved" pada produk yang mereka ulas. "Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik."
"Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan "approved” produk kosmetik," tegas Taruna Ikrar.
Komitmen BPOM dan Harapan untuk Kolaborasi
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan kosmetik, BPOM berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, menindak pelanggaran, dan mendukung industri kosmetik lokal.
Taruna menyebutkan bahwa pengawasan intensif telah membuahkan hasil, termasuk terungkapnya pelanggaran pada kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan produk yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM juga menghargai kontribusi para influencer dan content creator dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. “Kami berharap, publikasi yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan menghindari motif lain, seperti persaingan bisnis atau mengejar popularitas,” ujar Taruna. (*)
Baca Juga: Mengkhawatirkan, Lebih dari 53.688 Tautan di Toko Online Mempromosikan Kosmetik Ilegal