Jangan Salah Kaprah tentang 'Izin' Agama, Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami

Arintha Widya - Senin, 20 Januari 2025
Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami
Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, informasi terkait izin untuk poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta rasanya sangat kontroversial.

Bagaimana tidak, izin tersebut diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, yang resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu salah satunya mengatur mekanisme izin bagi ASN di Jakarta jika ingin memiliki lebih dari satu istri.

Alasan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, mengeluarkan aturan tersebut ialah sebagai respons banyaknya kasus nikah siri di kalangan ASN.

Namun, tentu saja izin poligami ini tidak adil bagi perempuan yang hendak atau bahkan mungkin sudah dimadu oleh suaminya.

Dan oleh karenanya, perempuan perlu menolak untuk dipoligami karena ada sejumlah alasan yang kuat untuk melakukannya.

Meski poligami dibolehkan dalam agama Islam, tetapi persyaratan yang "berat" seharusnya tidak menjadikan laki-laki menyanggupi untuk punya lebih dari satu istri.

Pahami informasi yang dikutip PARAPUAN dari Jurnal Al-Qadau berjudul "Penolakan Poligami oleh Wanita Karier terhadap Kepribadian Anak (Studi Kasus Kecamatan Batu Aji, Kota Batam)" (2023) oleh Nada Izzatun Nisa dan Muhammad Nurul Fahmi dari Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah (STDI) Imam Syafi'i Jember, berikut ini!

Q.S An-Nisa(4): 3 Bukan Dalil untuk Melakukan Poligami

Baca Juga: Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Minang Pejuang Isu Kesetaraan Gender

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Jangan Salah Kaprah tentang 'Izin' Agama, Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami