Di dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 3, tertulis: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau bedak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat tersebut telah memberi peringatan bahwa jika laki-laki tidak bisa berlaku adil ketika menikahi perempuan, maka sebaiknya tidak berpoligami.
Disebutkan dalam jurnal tadi, bahwa ulama Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafizhahullah berpendapat bahwa Q.S. An-Nisa ayat 3 tidak bisa dijadikan dalil sunnahnya poligami.
Lalu, mari kita telaah lagi kata "adil" dalam ayat itu. Adil bukan berarti suami memberikan istri pertama dan kedua nafkah dengan perbandingan 1:1.
Jika istri pertama punya anak sedangkan istri kedua tidak/belum punya anak, perbandingan 1:1 tentulah tidak adil bagi istri pertama.
Lalu jika istri pertama diberikan lebih banyak, istri kedua bisa saja iri atau justru sedih karena tidak mendapatkan jumlah yang sama lantaran belum mempunyai anak.
Penulis beranggapan, tidak seorang pun bisa berlaku adil dalam memperlakukan orang lain yang dalam kasus ini yaitu seorang suami yang berpoligami atau akan berpoligami.
Laki-laki rasanya perlu berhenti berpikir dirinya bisa dan mampu berlaku adil.