Parapuan.co - Kawan Puan, aturan ASN di Jakarta boleh poligami masih kontroversial.
Rasanya, kita sebagai perempuan tidak terima dan ingin agar aturan tersebut dibatalkan.
Agama Islam memang membolehkan poligami, tetapi dengan syarat yang berat, yaitu berlaku adil.
Sedangkan bagi manusia biasa, bagaimana mewujudkan keadilan kepada dua istri jika dengan satu istri saja terkadang tak mampu adil?
Mari, coba kita takar apakah keadilan dalam poligami bisa terwujud dengan menelaah reviu buku Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (Routledge 2009) oleh Inasshabihah, mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2018, dilansir PARAPUAN dari ugm.ac.id!
Poligami dalam Praktik: Antara Sunnah dan Realitas
Melalui buku Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (Routledge 2009), Nina Nurmila mengungkapkan dinamika poligami di masyarakat perkotaan, termasuk di Jakarta.
Penelitiannya menunjukkan bahwa banyak perempuan yang merasa dikhianati ketika dipoligami, meski alasan agama kerap digunakan untuk melegitimasi tindakan tersebut.
Dalam beberapa kasus, perempuan yang menolak dipoligami justru disudutkan dengan tuduhan "tidak mampu melayani suami", sehingga menjadi korban tekanan sosial.
Baca Juga: ASN Jakarta Boleh Poligami: Apakah Perempuan Dianggap Tak Punya Value hingga Harus Rela Dimadu?