Menakar Kesetiaan Laki-Laki dalam Poligami, Bisakah Mewujudkan Keadilan?

Arintha Widya - Rabu, 22 Januari 2025
Menakar keadilan dalam poligami, mungkinkah dapat terwujud.
Menakar keadilan dalam poligami, mungkinkah dapat terwujud. iStockphoto

Penelitian Nina melibatkan 74 responden dari 39 rumah tangga di wilayah Jabodetabek.

Hasilnya menunjukkan berbagai alasan lelaki berpoligami, mulai dari hasrat seksual, ingin keturunan, hingga sebagai solusi atas perselingkuhan.

Namun, kenyataannya, banyak istri pertama tidak diberi tahu atau mengalami kekerasan emosional ketika suami mereka menikah lagi.

Bahkan, konflik antar-istri dan stigma terhadap istri kedua sering kali tidak terhindarkan.

Aturan Perkawinan untuk ASN: Pengawasan Ketat tetapi Tidak Selalu Efektif

Dalam konteks ASN, poligami sebenarnya sudah diatur lebih ketat dibandingkan masyarakat umum.

Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Mendapat izin tertulis dari istri pertama.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.
  • Membuktikan bahwa istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, seperti karena cacat badan atau tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Menjamin mampu memberikan nafkah yang layak dan berlaku adil kepada para istri.

Namun, pelanggaran terhadap aturan ini sering terjadi, seperti memalsukan dokumen persetujuan atau menikah secara diam-diam tanpa pencatatan resmi.

Penegakan hukum yang lemah dalam kasus-kasus seperti ini membuat banyak perempuan ASN atau istri para ASN berada dalam posisi rentan.

Sumber: ugm.ac.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Film Sebelum Tujuh Hari: Fanny Ghassani Buat Perjanjian Mengerikan