Pernikahan Anak Dilegalkan di Irak: Inikah Akhir dari Hak-Hak Perempuan dan Anak?

Arintha Widya - Jumat, 24 Januari 2025
Pernikahan anak dilegalkan di Irak, para aktivis menentang keras.
Pernikahan anak dilegalkan di Irak, para aktivis menentang keras. Mr_Khan

Parapuan.co - Kawan Puan, keputusan parlemen Irak yang melegalkan pernikahan anak usia sembilan tahun memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen dan kelompok pejuang hak perempuan.

Aktivis, sebagaimana melansir The Guardian, menyebut undang-undang ini sebagai upaya "melegalkan pemerkosaan terhadap anak".

Undang-undang baru ini memberikan kewenangan kepada otoritas agama untuk mengatur urusan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan pengasuhan anak.

Peraturan ini menggantikan larangan pernikahan anak di bawah usia 18 tahun yang telah berlaku sejak tahun 1950-an.

Mohammed Juma, seorang pengacara dan penentang utama undang-undang ini, menyatakan, "Kita sudah mencapai akhir dari hak-hak perempuan dan anak di Irak."

Kekhawatiran terhadap Masa Depan Perempuan

Jurnalis Irak, Saja Hashim, mengungkapkan kekhawatirannya karena ulama kini mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib perempuan di Irak.

"Fakta bahwa ulama memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan nasib perempuan sangat mengerikan. Saya takut dengan apa yang akan terjadi dalam hidup saya sebagai perempuan," kata Saja Hashim.

Aktivis juga mengkhawatirkan dampak hukum ini terhadap kasus-kasus yang diajukan sebelum undang-undang ini diberlakukan, terutama terkait hak tunjangan dan pengasuhan anak.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Terjadi Sepanjang 2024

Sumber: The Guardian
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Rekomendasi Tayangan Terbaru Netflix Indonesia di Bulan Kasih Sayang Februari 2025