Raya Faiq, juru bicara kelompok feminis Coalition 188, menceritakan kisah tragis seorang perempuan yang sangat kecewa sekaligus sedih dengan disahkannya undang-undang baru tersebut.
Raya Faiq mengatakan, "Kami menerima rekaman suara seorang perempuan yang menangis tersedu-sedu karena pengesahan undang-undang ini, sementara suaminya mengancam akan mengambil anak perempuannya jika ia tidak menyerahkan haknya atas tunjangan finansial."
Pernikahan Anak: Masalah yang Sudah Lama Ada
Menurut survei PBB tahun 2023, 28 persen anak perempuan di Irak menikah sebelum usia 18 tahun.
Pernikahan anak sering kali dipromosikan sebagai cara keluar dari kemiskinan, namun banyak yang berakhir dengan kegagalan.
Konsekuensinya mencakup rasa malu sosial, kurangnya peluang pendidikan, dan dampak jangka panjang pada kehidupan perempuan muda.
Alih-alih memperketat aturan pernikahan dini dan membantu anak perempuan dari latar belakang miskin untuk menyelesaikan pendidikan, undang-undang baru ini justru mengizinkan pernikahan anak sesuai dengan aturan agama yang berlaku.
Bagi Muslim Syiah, usia minimal pernikahan bagi anak perempuan adalah sembilan tahun, sedangkan untuk Sunni, usia resmi adalah 15 tahun.
Kritik dari Anggota Parlemen