Peserta atau ahli waris dapat menerima manfaat berdasarkan kondisi berikut:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua
Diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun hingga peserta meninggal dunia.
2. Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit hingga peserta meninggal dunia.
3. Manfaat Bagi Ahli Waris
- Manfaat Pensiun Janda/Duda: Diterima oleh pasangan peserta hingga penerima manfaat menikah lagi atau meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Anak: Diberikan kepada anak peserta hingga mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah, mana yang lebih dulu terjadi.
- Manfaat Pensiun Orang Tua: Diterima oleh orang tua dari peserta lajang, dengan batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Program Jaminan Pensiun ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan berskala usaha besar dan menengah.
1. Syarat Pendaftaran