Parapuan.co - Kawan Puan, Program Jaminan Pensiun merupakan upaya untuk menjaga kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli waris.
Melalui program ini, peserta mendapatkan penghasilan tetap setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, sehingga memberikan perlindungan finansial di masa depan.
Yuk, pahami pentingnya Jaminan Pensiun untuk masa tua kita kelak sebagaimana mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)!
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Manfaat yang diberikan dalam program ini berbentuk uang tunai, yang diterima oleh peserta atau ahli waris peserta. Pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Berkala setiap bulan: Jika peserta telah memenuhi masa iuran selama 15 tahun.
2.Sekaligus: Jika masa iuran peserta belum mencapai 15 tahun.
Jenis Manfaat yang Diterima
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini Tips Menyiapkan Dana Pensiun
Peserta atau ahli waris dapat menerima manfaat berdasarkan kondisi berikut:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua
Diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun hingga peserta meninggal dunia.
2. Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit hingga peserta meninggal dunia.
3. Manfaat Bagi Ahli Waris
- Manfaat Pensiun Janda/Duda: Diterima oleh pasangan peserta hingga penerima manfaat menikah lagi atau meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Anak: Diberikan kepada anak peserta hingga mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah, mana yang lebih dulu terjadi.
- Manfaat Pensiun Orang Tua: Diterima oleh orang tua dari peserta lajang, dengan batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Program Jaminan Pensiun ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan berskala usaha besar dan menengah.
1. Syarat Pendaftaran
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pensiun di Era Digital: 14 Peluang Karier Kedua bagi Para Pensiunan
2. Tata Cara Pendaftaran
- Pemberi kerja melakukan pendaftaran kepesertaan di kantor cabang atau kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- Setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan dalam waktu satu hari kerja.
Program Jaminan Pensiun adalah perlindungan finansial penting yang membantu menjaga kesejahteraan di masa tua, menghadapi risiko cacat total tetap, atau memberikan kepastian penghasilan bagi ahli waris.
Dengan persyaratan yang sederhana dan proses pendaftaran yang cepat, program ini menjadi solusi praktis untuk mewujudkan masa depan yang lebih terjamin bagi para pekerja di Indonesia.
Pastikan tempat Kawan Puan bekerja menyediakan Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila tidak, kamu bisa mendaftar mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pakar Unair Ungkap Dampak Naiknya Batas Usia Pensiun, Bagaimana dengan Pekerja Perempuan?
(*)