PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya

Arintha Widya - Jumat, 31 Januari 2025
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Rani Nurlaela Desandi

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan yang berbeda dari sistem sebelumnya.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Empat Jalur SPMB 2025

Meskipun secara umum mirip dengan sistem PPDB, SPMB 2025 memiliki perbedaan signifikan dalam jalur seleksi masuk sekolah.

Berikut empat jalur penerimaan dalam SPMB:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Perbedaan PPDB dan SPMB 2025

Walaupun memiliki beberapa kesamaan, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru ini:

1. Tidak Ada Sistem Zonasi

Baca Juga: Abdul Mu'ti akan Kaji Ulang Kurikulum Merdeka dan Zonasi, UN Kembali?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Berdaya di Darat, Laut, Udara: Ini Sosok Perempuan Indonesia di Sektor Pertahanan-Keamanan