PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya

Arintha Widya - Jumat, 31 Januari 2025
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Rani Nurlaela Desandi

Baca Juga: Zonasi hingga Kurikulum Merdeka, Kemendikdasmen Segera Putuskan 8 Isu Krusial Ini

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah, memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkapnya.

Persetujuan dan Implementasi SPMB 2025

Prof. Mu'ti menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB sebagai pengganti PPDB.

Ia juga telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), terkait sistem baru ini.

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," imbuh Prof. Mu'ti.

Sebagai langkah lanjutan, Prof. Mu'ti berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasi SPMB 2025.

"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Prof. Mu'ti.

Mari kita tunggu bagaimana informasi lebih lanjut terkait implementasi SPMB 2025 ini.

Baca Juga: Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kenali Apa Itu Rip Current agar Tetap Waspada saat Liburan ke Pantai