PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya

Arintha Widya - Jumat, 31 Januari 2025
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Rani Nurlaela Desandi

Pemerintah menghapus sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB dan menggantinya dengan jalur domisili pada SPMB 2025.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri, yang saat berita ini diturunkan, belum dapat diakses publik.

2. Persentase Masing-Masing Jalur Berbeda

Proporsi kuota untuk setiap jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.

3. Perubahan pada Jalur Prestasi

Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik (seperti seni dan olahraga), kini sistem penilaian akan diperluas dengan menambahkan aspek kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof. Mu'ti.

4. Tambahan Kuota untuk Jalur Afirmasi

Kuota penerimaan melalui jalur afirmasi akan diperbesar untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kenali Apa Itu Rip Current agar Tetap Waspada saat Liburan ke Pantai