Pemerintah menghapus sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB dan menggantinya dengan jalur domisili pada SPMB 2025.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri, yang saat berita ini diturunkan, belum dapat diakses publik.
2. Persentase Masing-Masing Jalur Berbeda
Proporsi kuota untuk setiap jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
3. Perubahan pada Jalur Prestasi
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik (seperti seni dan olahraga), kini sistem penilaian akan diperluas dengan menambahkan aspek kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof. Mu'ti.
4. Tambahan Kuota untuk Jalur Afirmasi
Kuota penerimaan melalui jalur afirmasi akan diperbesar untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu.