Parapuan.co - Konten pornografi merupakan konten yang memuat tindakan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.
Konten tersebut bukan hanya berbentuk video tapi juga gambar, tulisan, suara, percakapan, gerak tubuh, atau pesan lainnya.
Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, konten pornografi kerap kali ditemukan lewat media komunikasi internet.
Di sisi lain individu yang sudah terpapar konten pornografi dapat menimbulkan kecanduan yang berbahaya atau menjadi pelaku pelecehan seksual.
Mirisnya, Indonesia tercatat menjadi negara keempat di dunia dengan kasus pornografi anak.
Hal ini disampaikan oleh Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Meutya Hafid, persoalan ini menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementeriannya dan tiga kementerian lain untuk mempercepat pembuatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Adapun ketiga kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak," ujar Meutya Hafid dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Deepfake Ramai Terjadi di Korea, Ancaman Baru bagi Perempuan Indonesia
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak dan aspek-aspek negatif lainnya," imbuhnya.
Menurut Meutya, Kementerian Komdigi dan tiga kementerian tersebut telah dipanggil untuk mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab).
Lewat pertemuannya, Presiden Prabowo memerintah Komdigi dan kementerian terkait untuk segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
"Presiden melalui penyampaian Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline kami beri waktu satu sampai dua bulan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas menyusun aturan perlindungan anak.
Di sisi lain, banyak pihak yang justru mempertanyakan bagaimana implementasi terkait aturan perlindungan anak di dunia digital.
Pasalnya, aturan tersebut tentu memengaruhi batas usia anak menggunakan gadget.
Di Australia sendiri batas usia anak menggunakan ponsel dan media sosial berusia 16 tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Berbagai Penyebab Kecanduan Konten Dewasa, Apa Saja?
Sedangkan Singapura memperketat aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 18 bulan sampai dengan usia 12 tahun.
Anak-anak di bawah 18 bulan tidak diperbolehkan memakai gawai meskipun untuk media edukasi.
Belum diketahui secara pasti berapa batasan usia anak menggunakan gadget di Indonesia.
Kawan Puan, konten pornografi memiliki dampak serius terhadap perkembangan anak mulai dari gangguan psikologis, kecanduan, hingga perubahan persepsi tentang hubungan yang sehat.
Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak seperti orang tua, pendidik, hingga pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan agar anak tidak terjerumus dalam bahaya pornografi.
(*)