Apalagi, saat ini konten pornografi bukan hanya berbentuk video tapi juga gambar, percakapan, kartun, animasi, suara, hingga bentuk lainnya.
Andil Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Bukan hanya orang tua, penulis juga menilai jika pemerintah memiliki andil besar untuk membuat aturan pembatasan usia anak mengakses ponsel dan konten digital.
Apalagi, beberapa negara seperti Australia dan Singapura telah membuat aturan batasan usia anak menggunakan ponsel dan mengakses media sosial.
Terkait hal ini, Meutya Hafid memaparkan bahwa Kementerian Komdigi dan tiga kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah dipanggil untuk mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan Komdigi dan ketiga kementerian terkait segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
Penulis berharap bahwa aturan perlindungan anak di dunia digital bisa segera diselesaikan dan diimplementasikan dengan maksimal.
Apalagi saat ini banyak pihak sudah mengkampanyekan 'Generasi Indonesia Emas' untuk tahun yang akan datang.
Bayangkan saja jika Indonesia emas yang seharusnya menghasilkan generasi terbaik justru hancur karena penerusnya justru terpapar konten pornografi.
Apakah ini generasi Indonesia emas yang diinginkan? Tentunya tidak, bukan?
Baca Juga: Waspada! Kecanduan Pornografi Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental
(*)