Coretax Sistem Baru Lapor Pajak Online Banyak Dikeluhkan, Apa Kendalanya?

Arintha Widya - Selasa, 4 Februari 2025
Kendala sistem Coretax untuk lapor pajak online yang banyak dikeluhkan.
Kendala sistem Coretax untuk lapor pajak online yang banyak dikeluhkan. Tangkapan layar laman https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai tahun 2025 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System.

Sebelumnya, Coretax Pajak sudah diwacanakan sejak beberapa waktu lalu, tetapi pengaplikasiannya baru awal 2025 ini.

Coretax untuk lapor pajak online dianggap sebagai sistem yang canggih untuk perpajakan.

Namun, sayangnya sebagian besar wajib pajak yang sudah mencoba sistem Coretax mengeluhkan banyaknya kendala dalam mengakses.

Kendala Sistem Baru Coretax untuk Pelaporan Pajak Online

Sistem Coretax dikembangkan sebagai sistem baru untuk pelaporan pajak online, menggantikan e-Filling.

Sayangnya, sistem yang digadang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform, yaitu Coretax, justru membuat pengguna kebingungan.

Melansir Kompas.com, salah satu keluhan yang mencuat adalah dugaan celah keamanan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga internet (warganet) yang mengaku berhasil membuat NPWP dengan nama "Test Bug" tanpa melalui validasi yang semestinya.

Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online

Pengalaman itu dibagikan oleh akun Threads @mughu.id pada Minggu (2/2/2025). Pemilik akun mengaku dapat mendaftarkan NPWP dalam waktu satu detik menggunakan perangkat lunak Node.js.

"Sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API pake Nodejs dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid, data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke email!" tulis akun tersebut, dikutip Selasa (4/2/2025).

Dalam proses pendaftaran tersebut, ia menggunakan nama "Test Bug" yang kemudian juga muncul dalam NPWP yang diterimanya melalui email.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem Coretax tidak melakukan pemeriksaan atau validasi pada data yang dimasukkan. Namun, celah ini tampaknya segera ditutup oleh pihak terkait.

Pemilik akun kemudian mengungkapkan bahwa pengujian dengan data yang sama pada hari berikutnya tidak lagi berhasil.

"Terpantau hari ini registrasi Coretax menggunakan endpoint API. Saya coba test posting dengan data yang sama langsung return 403, sebelumnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di-fix," tulis akun Threads yang sama dalam unggahan berikutnya.

Meskipun dugaan celah keamanan ini telah ditindaklanjuti, kejadian tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sistem perpajakan yang menelan anggaran negara hingga Rp1,2 triliun ini diharapkan mampu memberikan layanan yang aman dan terpercaya, namun kejadian ini menunjukkan bahwa sistem masih memiliki kelemahan.

Dikhawatirkan, celah keamanan seperti ini dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat NPWP dengan tujuan yang tidak sah.

Baca Juga: Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Keamanan Sistem dan Perbaikan Coretax Harus Jadi Prioritas

Mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, keamanan sistem menjadi hal yang sangat krusial.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

"Atas hal tersebut, saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait," ujar Dwi Astuti kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

"Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP, untuk saat ini dapat menghubungi Kringpajak 1500200, mengisi dan mengirim formulir pendaftaran melalui pos ke kantor pajak atau datang secara langsung ke kantor pajak terdekat," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan agar sistem Coretax segera diperbaiki dan disempurnakan.

Pasalnya sistem ini harus dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, sehingga meningkatkan penerimaan negara.

"Menurut saya, implementasi aplikasi Coretax ini perlu terus dilakukan penyempurnaan agar layanan administrasi pajak yang seharusnya bisa memudahkan para wajib pajak melaporkan dan membayar pajaknya tidak terkendala hingga dampaknya dapat mempengaruhi anggaran pemerintah," ucap Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Kawan Puan sudah mencoba mengakses sistem Coretax belum, nih?

Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sudah Beristri, Kenapa Laki-Laki Tetap Nekat Selingkuh? Ini Alasannya