2. Memahami Hak dan Perlindungan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Komnas Perempuan menyebut, edukasi membantu perempuan memahami hak-hak mereka dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan.
3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga
Melalui pendidikan tentang ketahanan keluarga dan sosialisasi mengenai Hak Asasi Manusia serta keadilan gender, angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan.
Kemen PPPA menekankan pentingnya upaya ini sebagai langkah preventif.
Langkah-Langkah Edukasi yang Dapat Dilakukan
1. Sosialisasi dan Kampanye
Mengadakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.