Edukasi Soal Kekerasan dalam Rumah Tangga: Langkah Preventif Perempuan Lindungi Diri

Arintha Widya - Rabu, 5 Februari 2025
Edukasi Soal KDRT: Langkah Preventif Perempuan Lindungi Diri
Edukasi Soal KDRT: Langkah Preventif Perempuan Lindungi Diri iStockphoto

2. Memahami Hak dan Perlindungan Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Komnas Perempuan menyebut, edukasi membantu perempuan memahami hak-hak mereka dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan.

3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga

Melalui pendidikan tentang ketahanan keluarga dan sosialisasi mengenai Hak Asasi Manusia serta keadilan gender, angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan.

Kemen PPPA menekankan pentingnya upaya ini sebagai langkah preventif.

Langkah-Langkah Edukasi yang Dapat Dilakukan

1. Sosialisasi dan Kampanye

Mengadakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.



REKOMENDASI HARI INI

Viral Film A Bussiness Proposal, Bagaimana Karakter Perempuannya?