Parapuan.co - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu serius yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 11.441 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan korban sebanyak 11.712 orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus KDRT, yang kebanyakan dilakukan oleh pasangannya.
Oleh karenanya, edukasi bagi perempuan tentang KDRT menjadi langkah preventif yang krusial untuk melindungi diri dan keluarga.
Melalui pemahaman yang baik, perempuan dapat mengenali tanda-tanda kekerasan, memahami hak-haknya, dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika mengalami atau menyaksikan KDRT.
Pentingnya Edukasi tentang KDRT
1. Mengenali Bentuk-Bentuk Kekerasan
KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.
Dengan edukasi yang tepat, perempuan dapat mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dalam rumah tangga.
Baca Juga: Selain Kekerasan Fisik, Ini Jenis KDRT yang Jarang Disadari Perempuan
2. Memahami Hak dan Perlindungan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Komnas Perempuan menyebut, edukasi membantu perempuan memahami hak-hak mereka dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan.
3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga
Melalui pendidikan tentang ketahanan keluarga dan sosialisasi mengenai Hak Asasi Manusia serta keadilan gender, angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan.
Kemen PPPA menekankan pentingnya upaya ini sebagai langkah preventif.
Langkah-Langkah Edukasi yang Dapat Dilakukan
1. Sosialisasi dan Kampanye
Mengadakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Privat, Bagaimana Perempuan Melawan?
Misalnya, Kemen PPPA yang telah melakukan kampanye serupa di Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pelatihan dan Workshop
Menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan tentang cara mengenali tanda-tanda KDRT, langkah-langkah yang harus diambil, dan informasi mengenai lembaga yang dapat memberikan bantuan.
3. Pendidikan Formal dan Informal
Memasukkan materi tentang KDRT dalam kurikulum pendidikan serta mengadakan diskusi di komunitas untuk membahas isu ini secara mendalam.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas dan layanan bagi korban KDRT, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain itu, masyarakat juga harus proaktif dalam memberikan dukungan dan tidak menganggap KDRT sebagai masalah privat yang tidak perlu dicampuri.
Dengan edukasi yang tepat dan kerjasama antara pemerintah serta masyarakat, diharapkan angka KDRT dapat menurun, dan perempuan dapat lebih terlindungi serta berdaya dalam menghadapi tantangan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Dua Dekade UU PKDRT: Komnas Perempuan Serukan Penguatan Upaya Perlindungan Korban KDRT
(*)