Parapuan.co - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas wajib pajak.
Sebagai tanda pengenal yang sah, NPWP memiliki berbagai peran krusial dalam pemenuhan hak dan kewajiban individu atau pun badan usaha yang terdaftar dalam kategori wajib pajak.
Untuk diketahui NPWP disusun dari kombinasi 15 digit angka yang unik bagi masing-masing wajib pajak.
Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis NPWP seperti NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Seperti namanya, NPWP Pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.
Sementara untuk NPWP badan diberikan pada badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan Indonesia.
Ada dua kategori yang termasuk NPWP Badan yakni usaha milik pemerintah dan swasta.
Lantas, apa sebenarnya fungsi NPWP? Perempuan karier yang merupakan pekerja atau pemilik badan usaha perlu memiliki NPWP.
Baca Juga: Berfungsi sebagai NPWP, NIK Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan Berikut
Merujuk dari laman Sahabat Pegadaian, NPWP memiliki berbagai fungsi yang kompleks seperti:
1. Syarat Restitusi Pajak
Ketika kelebihan membayar biaya pajak, wajib pajak bisa meminta kembali uang lebih tersebut melalui restitusi.
Untuk mengurus proses restitusi, pihak wajib pajak perlu menyerahkan NPWP sebagai bukti identitas dari pembayar.
2. Mengurangi Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak dibedakan bagi individu atau badan usaha berdasarkan kepemilikan NPWP.
Sebagai contoh, pajak penghasilan atau PPh yang diatur dengan pasal 21 menerapkan perbedaan tarif pajak bagi pemilik NPWP dan non NPWP.
Apabila tidak memiliki NPWP, maka beban pajak yang harus dibayar adalah 20 persen lebih besar daripada wajib pajak dengan NPWP.
Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
3. Berperan Sebagai Dokumen Penting dalam Urusan Non Pajak
Di luar perpajakan, NPWP adalah dokumen penting yang kerap kali menjadi persyaratan utama, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
Umumnya, NPWP adalah salah satu dokumen yang perlu diserahkan saat proses pembuatan kredit pribadi dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi badan usaha.
Demikian berbagai fungsi dari kepemilikan NPWP, apakah Kawan Puan sudah punya?
(*)