Ini Perubahan Syarat Usia Masuk SD hingga SMA Usai PPDB Diganti SPMB

Arintha Widya - Kamis, 6 Februari 2025
Syarat masuk SD, SMP, dan SMA 2025 setelah PPDB diganti dengan SPMB
Syarat masuk SD, SMP, dan SMA 2025 setelah PPDB diganti dengan SPMB ibnjaafar

Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki putra atau putri yang ingin mendaftar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2025 perlu memahami ketentuan usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan istilah PPDB.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025.

Pergantian nama ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait sistem penerimaan murid baru.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akhir Januari 2025.

"Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi," ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com.

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yaitu Jalur Domisili yang menggantikan PPDB Zonasi, serta Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Ketentuan Usia Masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025

Ketentuan usia masuk untuk jenjang pendidikan di SPMB 2025 masih belum dijelaskan secara rinci.

Namun, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peraturan penerimaan untuk tiap jenjang pendidikan tetap sama.

Baca Juga: Kronologi Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Cara Memaksimalkan Prompt AI untuk Berbagai Keperluan Mencari Kerja