Parapuan.co - Pada tahun 2024 lalu, Komisi Penyiaran Indonesai (KPI) menemukan sebanyak 5,5 juta anak yang kecanduan konten pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.
KPI juga menjelaskan bahwa adiksi atau kecanduan konten pornografi yang terjadi pada anak dapat mempengaruhi kerja otak dan kesehatan mentalnya.
Benar saja, sebuah kasus pelecehan seksual yang berakhir kematian juga terjadi tahun 2024 lalu.
Peristiwa tragis ini disebabkan karena pelaku yang masih berusia 16 tahun kecanduan menonton konten yang mengandung pornografi.
Berdasarkan data dan kasus di atas, pemerintah perlu membuat kebijakan terkait pembatasan penggunaan gadget pada anak.
Bukan itu saja, sanksi tegas untuk pelaku yang menyebarluaskan konten dengan unsur pornografi juga diperlukan.
Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan menyampaikan bahwa saat ini Indonesia terdata berada di posisi keempat dunia kasus konten pornografi anak.
Hal ini semakin membuat penulis merasa miris. Apalagi, anak tidak bisa secara langsung disalahkan atas apa yang mereka lakukan.
Menurut penulis, diperlukan kerja sama antara orang tua, pihak sekolah, dan lembaga pemerintah untuk melindungi anak di dunia digital terutama agar tidak terpapar konten pornografi.
Baca Juga: Peran Orang Tua dan Andil Pemerintah untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Peran Orang Tua
Langkah awal yang bisa dilakukan orang tua adalah dengan mengenalkan literasi digital pada anak sedini mungkin.
Literasi digital pada anak usia dini dipandang sebagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam menggunakan media digital.
Adapun bentuk literasi digital untuk anak seperti mencari informasi terkait edukasi, menggunaan internet untuk mengerjakan tugas, hingga mencari hiburan yang aman dengan pendampingan orang tua.
Penulis menekankan bahwa pendampingan orang tua perlu dilakukan dengan benar.
Artinya, ketika anak bermain gadget, orang tua harus benar-benar memperhatikan konten yang ditonton dan apa isinya.
Sehingga ketika anak tidak sengaja menonton konten pornografi, kamu pun bisa langsung me-report-nya.
Merujuk dari laman resmi Kemdikbud, literasi digital perlu dikenalkan kepada anak pada usia 2-4 tahun.
Baca Juga: Menteri Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia Kasus Konten Pornografi Anak
Sedangkan pada usia 0-2 tahun, sebaiknya kamu tidak mengenalkan anak dengan gadget.
Selain karena paparan sinar pada layar, dikhawatirkan membahayakan mata dan radiasinya memengaruhi otak.
Perlu diingat bahwa mengajarkan anak literasi digital bukan berarti membiarkan anak bermain ponsel pintar.
Kamu perlu menerapkan screen time ketika anak menggunakan gadget dengan tegas.
Peran Guru
Proses literasi digital ini bukan hanya dilakukan orang tua tapi juga perlu kerja sama dari pihak sekolah terutama peran guru.
Disya Arinda, psikolog klinis menyebut bahwa guru bisa membekali anak-anak didiknya dengan literasi digital.
Karena kita berbicara tentang konten pornografi, artinya guru perlu memberikan pemahaman tentang efek buruk pornografi pada anak, baik itu dalam jangka pendek dan jangka panjang.
"Memang perlu guru-guru itu bekali anak siswanya tentang literasi digital," ujar Disya Arinda dikuti dari Kompas.com.
Baca Juga: 3 Cara Melindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital
"Ajarkan anak tentang bahaya konten pornografi, bagaimana melindungi dirinya dari dunia maya dan tidak meng-upload dan men-download konten-konten pornografi," imbuhnya.
Peran Pemerintah
Lebih dalam lagi, pemerintah juga memiliki andil besar dalam melindungi anak dari dunia digital.
Penulis berharap, pemerintah dapat memberlakukan kebijakan akan pembatasan penggunaan gadget pada anak.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan sanksi tegas untuk oknum-oknum yang membagikan konten dengan unsur pornografi.
(*)